Cara KPK Tetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Korupsi


Ayobai, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupkan lembaga penegak hukum khusus yang menangani tindak pidana korupsi (Tipikor). Secara umum, mekanisme penanganan perkara di lembaga superbodi ini sama seperti di lembaga penegak hukum lainnya.
Kendati demikian, karena lembaga ini diatur dengan undang-undang tersendiri, secara eksplisit ada sedikit kekhususan dalam penanganan perkara.
Lalu, bagaimana proses penetapan tersangka di KPK ? Tribunnews.com akan mengulasnya secara sederhana. Pada KPK saat menangani suatu perkara (bukan karena operasi tangkap tangan) yang telah masuk tahap penyelidikan, dalam aturannya akan memvalidasi temuan informasi-informasi yang berkembang.
Baik informasi yang dipaparkan terperiksa, maupun informasi yang didapat dari suatu dokumen serta hasil sadapannya.
Validasi sendiri, dilakukan dengan cara menelaah hasil temuannya itu. Biasanya KPK akan memanggil orang-orang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidikinya. Namun, orang tersebut masih berstatus 'terperiksa'.
Atau, validasi bisa dengan cara menelaah dan mencocokan barang bukti satu dengan bukti lainnya.
Setelah temuan-temuan tersebut atau ada hasil validasi yang jelas, KPK akan melakukan gelar perkara atau sering disebut ekspose. Gelar perkara akan dihadiri Penyelidik, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan serta Pimpinan KPK.
Mereka akan mendiskusikan apakah telah cukup bukti atau belum sejauh ini, untuk meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan. Jika belum cukup, mereka akan melakukan pengumpulan bukti lagi.
Namun, jika ada perbedaan pendapat pada tahap ini, antara lima pimpinan KPK. Contohnya, dari lima ada satu atau dua pimpinan saja yang menyakini belum cukup bukti, maka akan dibentuk 'tim kecil', guna mencari lebih jauh bukti yang dimaksudkan itu.
Saat bukti dari tim kecil terkumpul, maka akan dilakukan gelar perkara kembali. Komposisi yang hadir sama seperti ekspose pertama. Jika saat itu, masih dirasa belum cukup oleh si pimpinan tadi. Maka akan dilakukan voting antar lima pimpinan.
Jika yang terbanyak mengatakan telah cukup bukti. Maka perkara itu harus segera diproses administrasinya ke tingkat penyidikan. Hasil ekpose sendiri, akan disertai siapa oknum yang akan dimintai pertangungjawabannya secara hukum. Secara 'de facto' sudah ada tersangkanya.
Administrasi akan menghasilkan sebuah draf pengajuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik). Dalam dokumen pengajuan itu, wajib di paraf oleh lima pimpinan KPK.
Setelah lima paraf terkumpul, maka akan diproses kembali administrasinya, hingga terbitlah sebuah Sprindik, lengkap di dalamnya termuat nama tersangka, nomor penyidikan, dan nama-nama peyidik yang ditugaskan.
Sprindik akan berjalan jika satu orang pimpinan KPK menandatanganinya. Satu orang maksudnya siapa saja dari kelima pimpinan tersebut. Tidak hanya Ketua KPK, Abraham Samad. Setelah tertandatangani, KPK biasa mengumumkan kepada publik siapa tersangkanya secara 'de jure'.
Setelah itu, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya.

Semoga info ini bermanfaat yang saya ambil dari tribunnews, karna kita sering sekali mendengar kata tersangka buat para pejabat yang menghebohkan berita nasional itu, apa lagi sekarang beredar surat sprindik yang lagi hot diberitakan media televisi, koran, media online. semoga menambah pengetahuan kita ayobai-er.

kpk, komisi pemberantasan korupsi, ayobai pic

Related posts

Description: Cara KPK Tetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Korupsi Rating: 4.5 Reviewer: ABI RAYA ItemReviewed: Cara KPK Tetapkan Seseorang Sebagai Tersangka Korupsi
Al
Mbah Qopet Updated at: 04:01